1
1

Cara Pemilihan ADK OJK 2017, Berpeluang Terulang Lagi di Pemilihan ADK OJK 2022

Media Asuransi, JAKARTA – Cara pemilihan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang terjadi pada tahun 2017, terbuka kemungkinan terulang kembali pada proses pemilihan pemilihan ADK OJK kali ini. Kemungkinan itu disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI dalam pelaksanaan hari pertama fit and proper test calon ADK OJK Periode 2022-2027, Rabu, 6 April 2022

Peluang terulangnya proses pemilihan ADK OJK periode 2017-2022 dalam proses pemilihan ADK OJK periode 2022-2027, terungkap saat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, yang mewakili dari Fraksi Persatuan Pembangunan saat menyampaikan pertanyaan kepada Darwin Cyril Noerhadi. Amir mengatakan bahwa pihaknya di Komisi XI DPR RI ini disuruh memilih 7 orang dari 14 nama yang dikirim oleh presiden. “Nah, 7 orang ini tidak mutlak berasal dari satu kotak dipilih satu orang,” katanya

Dia jelaskan, dalam proses pemilihan nanti, bisa saja misalnya satu kotak yang berisi duan ama itu terpilih keduanya. Juga dimungkinkan ada kotak yang orangnya tidak terpilih sama sekali. “Nah karena Pak Cyril ini masuk dalam kota pimpinan atau ketua, kalau misalnya teman-teman punya pertimbangan lain, Pak Cyril ditempatkan di kotak yang lain, kira-kira apakah bersedia,” jelasnya.

|Baca juga: Darwin Cyril Noerhadi: Siapkan Program 100 Hari Pertama yang High Impact

Pimpinan rapat saat itu, yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP,yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan bahwa apabila tidak terpilih di posisi kedua, maka diberi kesempatan untuk posisi yang lain.

“Nah saya ingin tahu, tentu saja dengan pertimbangan teman-teman yang lain nantinya, apakah Pak Cyril bersedia dan kira-kira di posisi mana yang relevan dengan background Pak Cyril selama ini,” katanya. Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh Dolfie kepada Mahendra Siregar yang mendapat kesempatan pertama kali menjalani proses fit and proper test.

Presiden RI Joko Widodo telah mengelompokkan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam 7 kelompok atau kotak. Pertama, Calon Ketua DK OJk merangkap Anggota yang terdiri dari Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Kedua, Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota: Mirza Adityaswara dan Mohamad Fauzi Maulana Ichsan. Ketiga, Calon Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perbankan merangkap Anggota: Dian Ediana Rae dan Ogi Prastomiyono.

Keempat, Calon KE Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota: Inarno Djajdi dan Doddy Zulverdi. Kelima, Calon KE Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap Anggota: Hoesen dan Pantro Pander Silitonga. Keenam, Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota: Hidayat Prabowo dan Sophia Issabella Watimena. Ketujuh, Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi dan Hariyadi.

|Baca juga: 6 Jurus Mahendra Siregar untuk Benahi OJK

Misalnya, pada proses pemilihan 5 tahun yang lalu. Dalam catatan Media Asuransi, saat itu Komisi XI DPR-RI melakukan voting terhadap 14 calon ADK OJK. Voting dilakukan untuk memilih 1 Ketua DK OJK dan enam anggota DK OJK. Saat itu hasil voting adalah Wimboh Santoso terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022, dengan perolehan 50 suara.

Berikutnya, voting untuk memilih enam anggota DK OJK. Ada 13 nama yang diikutsertakan dalam voting, termasuk Sigit Pramono yang kalah dalam voting pemilihan Ketua DK OJK. Hasilnya enam orang yang menduduki ranking pertama hingga keenam perolehan suara, yang terpilih sebagai ADK OJK 2017-2022. Yakni, Nurhaida 54 suara, Tirta Segara 51 suara, Riswinandi 50 suara, Heru Kristiyana 39 suara, Hoesen 34 suara, dan Ahmad Hidayat 22 suara.

Saat itu, Ketua Komisi XI DPR-RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan bahwa dengan hasil voting suara tersebut, maka enam nama resmi terpilih sebagai anggota DK OJK untuk periode 2017-2022. Menurutnya, untuk penempatan bidangnya, pihak OJK akan melakukan Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Apakah proses pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027, akan mengulang lagi proses yang terjadi lima tahun lalu? Mari kita tunggu pelaksanaannya, setelah proses fit and proper test selesai besok, Kamis, 7 April 2022. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Elon Musk Borong Saham Twitter, Aset Kripto Ini Ikutan Terbang
Next Post Berebut Posisi Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara dan Fauzi Ichsan Sama-sama Usung Isu Transformasi

Member Login

or