1
1

Digugat Pailit Maybank, Berikut Klarifikasi Pan Brothers

Lobby Kantor Maybank | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melakukan klarifikasi terkait gugatan pailit yang diajukan terhadap perusahaan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Berdasarkan Keterbukaan Informasi kami tertanggal 4 Agustus 2021 mengenai Permohonan Pernyataan Pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Bersama ini Perseroan menyampaikan update sebagai berikut:

Baca juga: Terungkap, SCMA Investasi Rp248 Miliar di Rans Entertainment

Pada tanggal 11 November 2021, Perseroan telah menghadiri sidang lanjutan atas Permohonan Pernyataan Pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan agenda
Pembacaan Putusan. Majelis Hakim membacakan putusan dengan amar sebagai berikut:

1.      Menolak Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.;

2.      Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara
yang timbul akibat Permohonan Pernyataan Pailit ini. Adapun pertimbangan hukum atas amar putusan diatas pada pokoknya adalah

Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena adanya hubungan hukum antara Termohon Pailit dengan para kreditornya masih terdapar persengketaan dimana persengketaan tersebut
sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Negara Singapura.

Selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada Permohonan Pailit tetap dipertahankan, maka hal tersebut akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana.

Sementara itu, berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Terungkap, SCMA Investasi Rp248 Miliar di Rans Entertainment
Next Post Perusahaan Cat Terbesar Indonesia Bakal IPO, Ini Rinciannya

Member Login

or