1
1

Edukasi dan Literasi Keuangan Menyasar Semua Segmen Masyarakat

Kepala Eksekutif PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi Friderica, saat peluncuran Peta Jalan PEPK di Jakarta, 12 Desember 2023. | Foto: Edi Santosa

Media Asuransi, JAKARTA – Edukasi dan literasi keuangan harus menyasar semua segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan. Termasuk diantaranya perempuanmasyarakat di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan disabilitas.

“Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi Friderica, saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027, di Jakarta, Selasa, 12 November 2023.

Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas. Friderica juga berharap Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.

|Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Friderica menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diterbitkan dengan tujuan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen. Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa Peta Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya OJK untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program kerjanya.

“Kami berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” katanya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenperin Agresif Buka Akses Pendanaan Puluhan Startup 
Next Post Peringkat CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Direvisi Jadi AA+ Outlook Stabil

Member Login

or