Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi DP 0% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor (KKB) hingga Desember 2022. Kebijakan ini berpotensi membantu meningkatkan performa bisnis bank ke depannya.
Langkah tersebut dilakukan bank sentral untuk mendukung laju pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.
“Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 19 Oktober 2021.
Perry menyebutkan, BI memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan DP kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
“Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” ujar dia.
Selain itu, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) sebesar 100 persen. Dengan demikian, pembelian rumah bisa dilakukan tanpa melakukan DP.
Perry menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga ruko, dan dapat dilaksanakan oleh bank yang memenuhi kriteria rasio kredit macet (NPL/NPF) tertentu.
“Juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” tutur Perry.
Sebagai informasi, ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR sudah diterapkan oleh BI sejak 1 Maret 2021. Ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
News in Brief