Media Asuransi, JAKARTA – Jika ingin mendapat pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank maka pastikan Anda memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih. Kemudian segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya. Jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.
Bagi Anda yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial, Edisjah, mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia. Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang kita cicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia dan mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai ahli waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.
|Baca juga: AAUI: Restrukturisasi Kredit Tekan Klaim Rasio Asuransi Kredit
Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan, maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam sebagai penunggak kredit. Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
“AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor. Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner,” kata Edisjah dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Maret 2023.
Perlindungan yang diberikan AJK dari Sequis Financial berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk, jika tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur. “Dengan demikian hunian atau rumah tersebut dapat dimiliki oleh keluarga nasabah,” tutur Edisjah.
Sequis Finansial berkomitmen menyediakan AJK dengan premi terjangkau bagi nasabah mitra perbankan. Adapun mitra perbankan dari Sequis Finansial yang menyediakan AJK diantaranya Bank Permata, Bank UOB, Bank Mayora, dan Bank MAS. Tahun 2023 Sequis Financial menargetkan bisnis AJK dapat tumbuh di atas 200 persen dan masih diyakini oleh perusahaan dapat mendongkrak pendapatan premi perusahaan pada tahun 2023.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News