Pakar Keuangan Islam, Mulya E Siregar, mengatakan bahwa sebenarnya berfasar informasi yang dia dapatkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh tidak setuju atas rencana perubahan aturan tersebut.
“Karena perjalanan dari konvensional ke menjadi bank syariah di tahun 2018 itu sudah perjalanan yang sangat panjang, menurut saya juga set back (mundur). Soalnya sudah jalan jauh, kok balik lagi,” kata Mulya dalam acara Diskusi Media bersama Hijra Bank, di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
|Baca juga: OJK: Aset Keuangan Syariah Tumbuh 15 Persen
Mantan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2014-2017 tersebut berpendapat, seharusnya bank syariah melayani masyarakat kapanpun dan di manapun. Sehingga alasan gangguan IT yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) bukanlah alasan yang tepat untuk merevisi Qanun. “Ini ‘kan masalah IT, kenapa ganti ke konvensional? Mestinya yang diperkuat ya… IT-nya” tambahnya.
Mulya mengatakan, bahwa ini seharusnya menjadi pelajaran bagi Bank Syariah di Aceh untuk siap untuk bisa melakukan pembiayaan trade finance dan menjaga IT dengan baik. “Seperti saya bilang, pengembangan aplikasi harus diimbangi dengan IT security yang seimbang, jangan ininya (produknya) maju, ininya (sistemnya) ketinggalan, ya… jebol deh,” pungkasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News