1
1

Izin Usaha OVO Finance Dicabut, Ini Dampaknya

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca juga: Hermina Bakal Buyback, Harga Saham HEAL Melonjak

1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hermina Bakal Buyback, Harga Saham HEAL Melonjak
Next Post Anugerah Medal Broker Kena Sanksi OJK, Ini Alasannya

Member Login

or