1
1

Kabar Gembira, BI Turunkan Tarif Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500

Aktivitas kantor Bank Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kabar gembira bagi para nasabah perbankan yang sering melakukan transfer antar-rekening bank. Pada Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antar bank. Hal ini dilakukan dengan pengoperasian sistem BI Fast Payment (BI-FAST) untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang digunakan saat ini.  

Dengan sistem BI FAST, biaya transfer antar-bank dibatasi pada batas maksimal Rp2.500 rupiah per transaksi, dari yang sebelumnya  Rp6.500 rupiah per transaksi.

Baca juga: Partisipasi BIK 2021, Asuransi Jasindo Gandeng UKMIndonesia.id 

Pengoperasian sistem BI FAST tahap I diperkirakan akan dimulai pada pekan kedua Desember 2021 dan melibatkan 22 bank nasional seperti BCA, Mandiri, BRI, dan BNI. Selanjutnya akan diikuti oleh tahap II dengan 22 bank lainnya pada 2 Januari 2022. 

Penurunan biaya transfer ini berpotensi menurunkan pendapatkan bank yang berbasis fee. Selain itu, penurunan biaya transfer ini juga mengurangi faktor yang membuat nasabah enggan pindah ke bank lain karena konsiderasi untuk menghemat biaya transfer.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp2.900 per transaksi

Baca juga: Mampu Lunasi Obligasi, Rating Medco (MEDC) Ditegaskan idA+

“Tarif Rp2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Perry dikutip dari pernyataan tertulis pada Senin, 25 Oktober 2021.

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel, dan akan dievaluasi secara berkala. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Partisipasi BIK 2021, Asuransi Jasindo Gandeng UKMIndonesia.id 
Next Post BI Perpanjang Relaksasi Pembayaran Kartu Kredit, Ini Keringanannya

Member Login

or