1

LAPS SJK Buka Loker Posisi Ketua dan Direktur, Berminat?

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) OJK. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) saat ini tengah membuka membuka Seleksi Calon Pengurus Periode 2024-2027. Posisi yang akan diisi melalui proses seleksi ini adalah Ketua LAPS SJK dan Direktur Layanan Sengketa LAPS SJK.

“Pendaftaran telah dibuka sejak 2 Januari 2024. Penutupan pendaftaran diperpanjang sampai dengan 22 Januari 2024,” kata Manajer Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, dalam keterangan resmi, Senin, 15 Januari 2024.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi untuk kedua posisi tersebut antara lain usia minimal 40 tahun. Pendidikan minimal S1 dan diutamakan S2/S3, berintegritas, tidak merangkap jabatan. Serta tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun.

|Baca juga: LAPS SJK Terima 2.501 Pengaduan, Termasuk 260 dari Nasabah Asuransi

Seleksi akan akan berlangsung tiga bulan yang terdiri dari empat tahap. Dimulai dari proses administrasi, seleksi wawancara pendalaman, uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pengesahan melalui Rapat Umum Anggota pada Maret 2024.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat POJK 61 Tahun 2020 tentang LAPS SJK. “Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi LAPS SJK atau melalui tautan https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/,” jelas Raymas.

LAPS SJK adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Fungsi LAPS SJK adalah menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

LAPS SJK didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Kemudian memperolehizin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berikut Penjelasan tentang Pengawasan Khusus OJK dan Kriterianya
Next Post Menperin Yakin Manufaktur RI Jadi Juara di Tahun Naga Kayu

Member Login

or