1
1

LPEI dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Penjaminan Kredit

Media Asuransi, JAKARTA – Kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan kinerja ekspor direalisasikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dengan kembali menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk bekerja sama melakukan Penjaminan Kredit. 

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso dan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, di Kantor Pusat LPEI, Jumat, 25 Maret 2022.

Sebelumnya kedua institusi telah menjalin kerja sama terkait dengan cash management system. Kerja sama antara LPEI dan Bank BJB ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu “Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia”.

|Baca juga: LPEI Jajaki Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia (BRIS)

“Kami mengapresiasi dukungan bank bjb terhadap program pemerintah untuk meningkatkan ekspor nasional melalui kerja sama penjaminan kredit ini. Peran kami sebagai Credit Enhancer juga akan semakin optimal dan terakselerasi dengan kerja sama penjaminan kredit dengan bank bjb. Dengan begitu, eksportir juga akan semakin leluasa untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mengembangkan kapasitas bisnisnya,” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso.

Kerja sama Penjaminan Kredit antara LPEI dan Bank BJB merupakan mandat regulasi dan turut memperkuat sinergi antara kedua belah pihak yang sudah berjalan sebelumnya. Melalui fasilitas ini nantinya LPEI akan memberikan penjaminan terhadap kredit dari nasabah bank bjb (eksportir) yang telah memenuhi syarat.

LPEI optimistis kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia ini akan turut membantu memperluas akses pembiayaan ekspor. Dengan demikian, LPEI juga mengedepankan perannya yaitu “fill the market gap” , melengkapi fasilitas pembiayaan.

|Baca juga: LPEI Bakal Memperkuat Jasa Konsultasi

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).

Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, menyampaikan apresiasi kepada LPEI. “Dengan perhitungan pembobotan ATMR sebesar 0%, maka kerja sama dengan LPEI sangat bermanfaat bagi bank bjb untuk mendukung ekspor di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya.”

Dukungan fasilitas penjaminan kredit baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi juga merupakan bentuk nyata dukungan LPEI terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional agar semakin membaik. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post GoTo Patok Harga Saham Rp338 per Lembar, Ini Alasannya
Next Post Pemimpin Uni Eropa Sepakat Tak Pakai Gas Rusia

Member Login

or