1
1

LPS: CAR Perbankan Indonesia 25,93 Persen

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, saat membuka diskusi LPS-FORWADA Discussion Series. | Foto: Edi

Media Asuransi, JAKARTA – Membaiknya kondisi ekonomi riil Indonesia belakangan ini, sejalan dengan kondisi industri perbankan yang stabil. Level permodalan bank secara nasional sangat tebal, ditandai dengan rasio permodalan bank (capital adequacy ratio/CAR) yang berada di angka 25,93 persen per Januari 2023.

Intermediasi perbankan juga terus tumbuh seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional. Penyaluran kredit pada bulan Januari 2023 tumbuh sebesar 10,53 persen year on year (yoy). Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sekitar 8,03 persen yoy pada periode yang sama.

“Hal ini menunjukkan bahwa dana yang ada di sistem perbankan secara gradual tersalurkan ke sektor riil,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, saat membuka diskusi pada LPS-FORWADA Discussion Series dengan tema Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Penuh Tantangan di Jakarta, 9 Maret 2023.

|Baca juga: LPS Jamin 99,93 Persen Rekening Nasabah di Bank

Dia tegaskan bahwa kondisi sistem keuangan dan perbankan yang stabil tersebut tidak terlepas dari peran serta lembaga-lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) yang senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. LPS bersama lembaga anggota KSSK bersinergi melalui Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Indonesia.

OJK merupakan otoritas pengaturan dan pengawasan bank, lalu BI adalah otoritas moneter dan makroprudensial. LPS selanjutnya memperkuat sistem melalui fungsi penjaminan dan resolusi bank. Terakhir, Kementerian Keuangan berperan sebagai fiscal backstop.

Didik menuturkan bahwa selama pandemi hingga periode pemulihan ekonomi, LPS sendiri mengeluarkan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Beberapa kebijakan LPS itu antara lain: pertama untuk mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah dalam sejarah sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di BPR.

“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Kedua, LPS memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023. “Dengan demikian, secara total LPS memberikan relaksasi ini sebanyak tujuh periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi,” kata Didik.

Ketiga, LPS juga memberikan relaksasi waktu penyampaian laporan. “Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban administrasi bagi bank selama pandemi,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penakita Luncurkan Mitme, Platform Publikasi UMKM Pertama di Indonesia
Next Post Peringkat Serasi Autoraya Ditegaskan AA- Outlook Stabil

Member Login

or