“Ke depan kami akan hindari jika terjadi keterlambatan dalam menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP, karena TBP sangat berpengaruh pada deposito dan suku bunga pinjaman pada akhirnya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), digelar secara virtual pada Selasa, 26 Oktober 2021.
“Kami perkirakan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang sehingga ekonomi kita dapat tumbuh lebih cepat lagi,” jelasnya.
Baca juga: FIF Catatkan Obligasi Rp1,75 Triliun, Segini Kuponnya
Sebelumnya, pada bulan September 2021, LPS kembali menurunkan TBP simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing 50 bps menjadi 3,50% dan 6,00%. TBP untuk simpanan valuta asing pada bank umum diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,25%.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Penurunan TBP diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News