1
1

LPS Jamin 534,77 Juta Rekening Nasabah di Bank

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. | Foto: Lucky K

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan September 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 534.774.042 rekening.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 4 November 2023. Menurutnya, dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK).

“Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS,” katanya.

Dia jelaskan bahwa dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS.

|Baca juga: LPS Ajak Pramuka Mengedukasi Masyarakat tentang Pentingnya Menabung di Bank

Purbaya menambahkan bahwa pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bnk umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). “Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan,” katanya.

Ditambahkan bahwa TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.

Ketua Dewan Komisoner LPS ini menegaskan bahwa secara berkelanjutan pihaknya akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan. LPS menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir.

“Terkait hal tersebut, bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan,” tutur Purbaya. Edi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Gelar Program Nasional Kejar Mimpi Lokal Berdaya di Bali
Next Post CIMB Niaga Hadirkan Edukasi Bisnis di Bali

Member Login

or