1
1

LPS Menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. | Foto: LPS

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, 26 September 2022, memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan bagi simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR.  Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

|Baca juga: Purbaya: Ada yang Belum Tahu Bahwa Uang Simpanan di Bank Dijamin oleh LPS

Tingkat suku bunga rupiah di Bank Umum dinaikkan sebesar 25 basis points (bps) menjadi 3,75 persen, tingkat suku bunga rupiah di BPR dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen, serta simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum dinaikkan sebesar 50 bps, menjadi 0,75 persen.

       Bank Umum                                 Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah             Valas                                       Rupiah

3,75%              0,75%                                      6,25%

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pihaknya menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, dengan memperhatikan beberapa faktor pertimbangan . Antara lain memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan masih cukup stabil.

|Baca juga: LPS Akan Emban Mandat dan Amanat Baru

“Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan tingkat bunga penjaminan,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa, 27 September 2022.

Dia tambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Apabila nasabah penyimpan mendapatkan hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan nasabah tersebut menjadi tidak memenuhi kriteria program penjaminan LPS,” tegasnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dorong Anak Muda Berbisnis, Bank Mandiri Kembali Gelar Wirausaha Muda Mandiri (WMM) ke-17
Next Post Siap Lunasi Obligasi, Peringkat KAI Ditegaskan idAA+ 

Member Login

or