Media Asuransi, JAKARTA – Hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Indonesia saat ini masuk dalam program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpnan (LPS).
Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2022, adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening, atau setara 494,39 juta rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam jumpa pers hasil rapat KSSK, yang dilakukan secara daring, Kamis, 3 November 2022.
Hanya sebagian kecil yang tidak masuk program penjaminan, yakni 0,07 persen. Agar simpanannya dijamin, para nasabah bank pemilik simpanan mesti memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T, yakni yang pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya karena memiliki kredit macet.
|Baca juga: 17,85 Persen Simpanan di Bank Tak Layak Bayar, LPS Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat
Terkait dengan tingkat bunga simpanan yang dijamin, menurut Purbaya, pada September 2022 LPS telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps). TBP bagi simpanan rupiah di bank umum saat ini sebesar 3,75 persen dan di BPR sebesar 6,25 persen. Sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP-nya naik sebesar 50 bps menjadi 0,75 persen.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dalam memutuskan kenaikan TBP tersebut, LPS memperhatikan beberapa factor. Pertama, kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.
Kedua, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar. Ketiga, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Keempat, cakupan penjaminan masih cukup stabil.
Purbaya juga mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa memperhatikan kondisi perekonomian dan perbankan sebelum mengambil keputusan. “LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan TBP,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News