1
1

OJK akan Perbarui Aturan untuk Cegah Greenwashing

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam ACIIA Regional Conference 2024 Internasional di Bali. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memperbarui POJK 51/2017 terkait implementasi keuangan berkelanjutan. Pembaruan POJK ini  untuk mengikuti standar internasional seperti IFRS S1 (International Financial Reporting Standards Sustainability 1) dan S2, guna meningkatkan transparansi dan mencegah greenwashing.

“OJK terus mendorong penerapan keuangan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim di Indonesia dan mewujudkan industri jasa keuangan yang lebih resilien,” kata  Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam Asian Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional Conference 2024 Internasional di Bali, Rabu, 28 Agustus 2024. Konferensi yang diselenggarakan oleh Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia ini, mengambil tema “Purposeful Impact”.

|Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu IFRS 17

Konferensi ini juga dihadiri oleh President IIA Indonesia, Chair of IIA Global Board, Chair International Audit Standard Board IIA dan President ACIIA, dan para Internal Auditor di kawasan Asia.

“Tantangan yang kita hadapi memang besar, namun begitu pula dengan peluang yang ada. Dengan implementasi keuangan berkelanjutan, kita memiliki potensi untuk membuka peluang investasi bernilai triliunan, menciptakan banyak lapangan kerja baru, dan membangun masa depan yang tangguh serta sejahtera bagi generasi mendatang,” kata Sophia dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan pendukung, termasuk peraturan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia (TKBI). TKBI ini berfungsi sebagai standar utama untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan  dan target Net Zero Emission (NZE) Indonesia.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba Prudential Melonjak 9% di Semester I/2024, Ini Faktor Pendukungnya!
Next Post Agen Asuransi Nakal Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Premi Klien

Member Login

or