Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperkuat keamanan siber perbankan dengan menerbitkan peraturan baru. Rumusan beleid tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
Hal ini merupakan keberlanjutan dari pemberlakuannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI) Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI).
|Baca juga: Risiko Serangan Siber Berpotensi Menjadi Uninsurable
Dikutip dari Ringkasan SEOJK, pada pokok pengaturan SEOJK ini, terdiri 10 Bab yang menjelaskan terkait ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.
Bab I, Ketentuan Umum
Menjelaskan mengenai spirit pengaturan dari SEOJK. Selain itu terdapat pengertian dari ketahanan siber, keamanan siber, laporan insiden siber, dan notifikasi awal insiden siber, yang akan dibahas lebih lanjut dalam beberapa bab selanjutnya.
Bab II, Penilaian risiko inheren terkait keamanan siber
Mengatur faktor-faktor penilaian hingga pelaksanaan penilaian risiko inheren.
Bab III, Penerapan manajemen risiko terkait keamanan siber
Mengatur tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko, hingga sistem pengendalian risiko.
Bab IV, Penerapan proses ketahanan siber bagi bank umum
Mengatur identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan, pelindungan aset, deteksi insiden siber, hingga penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
Bab V, Penilaian tingkat maturitas keamanan siber
Mengatur faktor-faktor penilaian hingga pelaksanaan penilaian tingkat maturitas.
Bab VI, Tingkat risiko terkait keamanan siber
Mengatur pelaksanaan tingkat risiko berdasar penilaian risiko inheren dan tingkat maturitas.
Bab VII, Pengujian keamanan siber
Mengatur jenis dan pelaporan hasil pengujian oleh bank seperti analisis kerentanan, pengujian berdasarkan skenario, dan lainnya.
Bab VIII, Unit atau fungsi yang menangani ketahanan dan keamanan siber
Mengatur tugas kerja dari unit atau fungsi yang menangani ketahanan dan keamanan siber bank hingga ketentuan independensinya.
Bab IX, Laporan insiden siber
Mengatur mengenai insiden serta mekanisme pelaporannya.
Bab X, Ketentuan Penutup
Bab ini mengatur mengenai keberlakuan dari SEOJK, yaitu pada tanggal ditetapkan.
Editor: S. Edi Santosa