Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kerja sama dengan otoritas pengawas keuangan sejumlah negara untuk memperkuat program literasi dan pelindungan konsumen masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (duduk-kedua dari kanan) dan Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan, Miyoung Kim (duduk-ketiga dari kiri) bersama peserta pertemuan OJK & FSS Korea Selatan di Bali. | Foto: OJK
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menggelar pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin dan Selasa, 4-5 November 2024.
|Baca juga: OJK Resmi Tergabung dalam Global Asia Insurance Partnership
Dalam pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan perlunya kolaborasi otoritas antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.
“Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi,” kata Friderica.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa kolaborasi dengan sejumlah negara, termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.
|Baca juga: OJK Perkuat Kerja Sama dengan Hong Kong Monetary Authority
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pengalaman Korea Selatan dalam menangani kasus-kasus penipuan sektor keuangan. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah yang diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi tindak penipuan dan aktivitas keuangan ilegal dalam melindungi aset nasabah, serta mekanisme kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk aparat penegak hukum.
Pertemuan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan Miyoung Kim dan empat PUJK Korea Selatan, yaitu Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities, dan Hanwha Life Insurance, serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali.
Selanjutnya, OJK juga mengadakan pertemuan serupa dengan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong pada 5 November 2024 dengan topik peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Hongkong. Pertemuan ini dihadiri oleh General Manager IFEC Dora Li dan empat PUJK dari Indonesia yang memiliki kantor cabang di Hong Kong, China.
Kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong diharapkan memperkuat program literasi keuangan dan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News