Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran KAP Anderson dan Rekan.
Sanksi pembekuan pendaftaran tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran KAP Anderson dan Rekan dengan jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Anderson Subri
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat, 16 Februari 2024, Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023) yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit.
Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News