1
1

OJK Beri Izin Penjaminan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Provinsi Papua

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang penjaminan kepada PT Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Provinsi Papua.

Melalui pengumuman resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 15 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jaminan Kredit Daerah Papua menjadi PT Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua. 

|Baca juga: Hore! Pemerintah Perpanjang Program Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM dan Koperasi

“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” tulis pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat kantor pusat dari perusahaan penjaminan tersebut di Jalan Lingkaran Tasangkapura No 1A, Kelurahan Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99223.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mirae Pertahankan Overweight Sektor Perbankan, Ini Alasannya
Next Post Modalku dan Linkz Asia Berkolaborasi untuk Tingkatkan Akses Pendanaan dan Akses Digital

Member Login

or