1
1

OJK Beri Izin Usaha Pembiayaan PT Sarana Majukan Ekonomi (Ex-Indosurya Inti Finance)

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance.

Melalui keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

|Baca juga: Direktur Busan Auto Finance Mengundurkan Diri

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Indosurya Inti Finance atau IIF didirikan pada tanggal 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-425/KM.10/2011, adalah salah satu entitas lembaga keuangan yang bernaung di bawah Indosurya Group yang bergerak dalam bidang keuangan dan properti di Indonesia selama lebih dari 30 tahun.

IIF merupakan Perusahaan Multifinance pertama di Indonesia yang berfokus menyediakan fasilitas pembiayaan usaha kecil dan menengah (SME).

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indodana Jalin Kemitraan dengan Bank Jago (ARTO)
Next Post Harga Emas Meroket, ANTM Jadi Buruan Investor

Member Login

or