1
1

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mega Elektronik

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah​ memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah PT Gadai Mega Elektronik berdasarkan KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Dalam pengumuman yang dikutip dari laman OJK disebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

|Baca juga: Agusman dan Hasan Fawzi Terpilih Jadi ADK OJK

Seiring dengan pemberian izin ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mega Elektronik wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

1.      Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian

2.      Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK

3.      Hari dan jam operasional

4.      Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Gadai Mega Elektronik diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“​Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” bunyi pengumuman OJK.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AON: Permintaan Reasuransi Hipotek AS Mencetak Rekor Baru
Next Post Peringkat Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Diafirmasi AA oleh Fitch

Member Login

or