Media Asuransi, JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman OJK, disebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Gadai Syariah Berkat Bersama beralamat di Jl Perumahan Korpri, Poros Jalur 2 Samarinda
Tenggarong No.187, RT.04, Desa Teluk Dalam, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mega Elektronik
Seiring dengan pemberian izin ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Syariah Berkat Bersama wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
3. Hari dan jam operasional
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Gadai Syariah Berkat Bersama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” bunyi pengumuman OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News