Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Putra Gadai Permata Indonesia melalui KEP-42/KO.13/2025 pada tanggal 5 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
PT Putra Gadai Permata Indonesia beralamat di Jalan Raya Slawi-Jatibarang nomor 51 Kalipinang, RT 16 RW 06 Dusun Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Jabar
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Putra Gadai Permata Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal-hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Hari dan jam operasional.
- Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
|Baca juga: Aset Industri Pergadaian Naik 24,11% di Tahun 2024
Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Putra Gadai Permata Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” kata Noviyanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 9 Mei 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News