1
1

OJK Beri Sanksi Administratif 100 PUJK karena Tak Sampaikan Laporan

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Ngampol7380 from Envato

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)  atau market conduct dan pelindungan konsumen. Hal itu dilakukan OJK dalam rangka memastikan kepatuhan PUJK terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen

OJK menekankan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, hanya 1,29 persen PUJK yang tidak menyampaikan laporan dalam periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

“Untuk pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK atau 96,32 persen, menyampaikan laporan secara tepat waktu. Kemudian sebanyak 65 PUJK atau 2,39 persen terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK atau 1,29 persen dinyatakan tidak menyampaikan,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

|Baca juga: OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Lebih lanjut dia sampaikan, dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK. Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 PUJK.

Dari 100 PUJK yang diberi sanksi, 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. “PUJK yang telah dinyatakan tidak menyampaikan laporan periode tahun 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri,” tegas Friderica.

Sementara itu, berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan.

|Baca juga:Industri Jasa Keuangan Diminta Tingkatkan Kualitas Pelaporan Keuangan

Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 271 sanksi administratif keterlambatan pelaporan. Sanksi yang diberikan berupa 241 Sanksi Administratif Berupa Denda dan 30 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis.

Di sisi lain, berdasar hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025, OJK telah mengenakan sejumlah delapan Sanksi Administratif berupa Denda dan 27 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Friderica menambahkan bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025 OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut. Pertama, 20 perintah kepada 18 PUJK, 315 peringatan tertulis kepada 201 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK. Kedua, 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian Rp214,5 Miliar.

Sedangkan dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IIMS 2025 Resmi Dibuka, Siap Bantu Pemulihan Otomotif
Next Post Sektor Asuransi Non-Jiwa India Tumbuh 6,58% di Januari 2025

Member Login

or