1
1

OJK Cabut Izin 3 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro asal Pekalongan

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 3 koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis yang berbasis di Pekalongan, Jawa Tengah.

Tiga koperasi itu adalah koperasi Gapoktan Mekar Wangi di Desa Tlogohendro kecamatan Petungkriyono, Gapoktan Sidodadi Makmur di Desa Lebakbarang kecamatan Lebakbarang, dan Gapoktan Lestari Raharjo di Desa Kutorember kecamatan Lebakbarang.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan asal Pemalang

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis tersebut maka OJK meminta kantor 3 koperasi tersebut harus ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK meminta Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis tersebut agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Terkait penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga melarang Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Punya Backup Kuat dari Pemerintah, Peringkat SMF Ditegaskan idAAA Stabil
Next Post Lloyd’s Lab Umumkan 13 Anggota Baru dari Perusahaan InsurTech

Member Login

or