1
1

OJK Cabut Izin PT Inti Artha Multifinance

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/D.05/2022 tanggal 13 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance yang beralamat di Gedung Grand Slipi Tower, Lt. 11, Jl. Letjend S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11480. 

Melalui surat pengumuman yang ditekan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dijelaskan bahwa Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Kantor Cabang Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk)

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Pertama, penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Dan ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Adhi Karya (ADHI) Menangkan Proyek Tol Semarang-Demak 1C senilai Rp2,1 Triliun
Next Post Ini Dia Konsekuensi Tidak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Member Login

or