1
1

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesel Keuangan Syariah di Depok

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesel Keuangan Syariah yang bermarkas di Depok Jawa Barat sehingga pengurus koperasi diminta untuk melakukan Rapat Anggota pembubaran badan hukum.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023.

|Baca juga: OJK Cabut Izin 3 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro asal Pekalongan

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Kemudian, pengurus koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertumbuhan Modal Asuransi Umum Indonesia Periode 2021-2022 (Ekuitas)
Next Post Pertumbuhan Premi Terbesar Perusahaan Asuransi Umum Tahun 2020-2021 (Premi)

Member Login

or