Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Hewlett Packard Finance Indonesia sesuai Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022.
Dikutip dari pengumuman OJK, dijelaskan bahwa pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun”.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sinergi Millenium Sekuritas, Dirut & Komut Didenda Rp100 juta
Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Hewlett Packard Finance dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Adapun, dalam aturan tersebut, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun. Adanya pembekuan kegiatan usaha tersebut, Ihsanuddin menyebut perusahaan dilarang melakukan kegiatan usahanya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News