1
1

OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh (kanan) usai penandatanganan nota kesepahaman, 15 Mei 2023. | Foto: doc.

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh. Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto serta pejabat OJK dan BPKP di Aula Gandhi, Gedung BPKP, Senin, 15 Mei 2023.

Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama yaitu, pertama kegiatan asurans dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi. Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

|Baca juga: OJK Perkuat Hubungan Kerja Sama dengan Financial Supervisory Service of Korea

Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.

“Hari ini kita menandatangani lagi nota kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 16 Mei 2023.

Sementara itu Mahendra Siregar mengatakan bahwa penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.

“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” katanya.

Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 16 Mei 2023
Next Post Market Brief: S&P 500 Menguat, Sebab Negosiasi Debt Ceiling di Washington Akan Berlanjut

Member Login

or