Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan seperti pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Jumat, 29 Agustus 2025. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari rangkaian kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia.
|Baca juga: Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal ke Daerah
Mahendra dalam sambutannya mengatakan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Sementara itu, Raja Antoni mengatakan bahwa dengan nota kesepahaman ini diharapkan para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat terus berkembang.
|Baca juga: OJK Resmikan SPRINT, Sistem Perizinan Satu Pintu untuk Industri Jasa Keuangan
“Kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan OJK, ada 8 area kerja sama namun yang paling esensial yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK adalah bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan,” kata Raja Antoni.
Dia berharap, kehadiran OJK dengan MoU ini akan mendorong pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan perhutanan sosial.
Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:
1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan
2. Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan
3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan
4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian
5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi
6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan
7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia
8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. Pengenalan potensi Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi tonggak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang hijau, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News