Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan larangan terhadap semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi, saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
“OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Agustus 2028.
|Baca juga: Geger Kasus Suap di BEI, Bos Bursa Buka Suara
Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK. “OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tegas Aman.
Ditambahkan bahwa OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. Sejauh ini OJK belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.
“Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS),” tutur Aman Santosa.
Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website:https://wbs.ojk.go.id/ email: wbs@ojk.go.id
atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News