Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025, menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
|Baca juga: BI: Ekonomi dan Keuangan Syariah Dibangun di Atas Landasan Nilai yang Mulia
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.
|Baca juga: OJK Bertekad Tingkatkan Akses Masyarakat terhadap Keuangan Syariah
Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:
Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)
Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:
- Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
- Perbankan Syariah
- Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
- Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
- Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
- Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
- Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
|Baca juga: Ma’ruf Amin Sebut Ekonomi Syariah Indonesia Seperti Macan Tidur
Serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional. Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.
Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.
|Baca juga: Indeks Literasi Ekonomi Syariah 2024 Mencapai 42,84%
KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
- Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
- Mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:
- Memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan.
- Memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI.
- Memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah.
- Membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
- Mmelakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.
Editor: S. Edi Santosa
Caption: Ketua dan ADK OJK foto bersama anggota KPKS seusai pengukuhan di Jakarta, 8 Juli 2025. (foto: doc. OJK)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News