Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat infrastruktur pasar dan menjalankan perlindungan konsumen yang efektif. Hal ini diperlukan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Menurut Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, ada beberapa langkah penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen. Pertama, memperkuat kerangka governance dan risk management di sektor jasa keuangan, diantaranya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, sebagai pedoman untuk mencegah misconduct oleh Manajer Investasi serta sebagai acuan pengaturan untuk manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi.
“Dalam rangka mendukung sektor jasa keuangan yang tumbuh sehat dan berkelanjutan, OJK berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas Governance, Risk and Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan melalui pengembangan kapasitas audit intern,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 Oktober 2022.
Kedua, mendukung efisiensi proses bisnis di pasar saham dengan menghilangkan satu tahapan instruksi penyelesaian transaksi bursa. Efisiensi tersebut akan meningkatkan performa sistem kliring dan penyelesaian seiring dengan peningkatan transaksi bursa yang pesat serta mempercepat investor mendapatkan hasil penyelesaian.
|Baca juga: Kredit Macet Pinjol TaniFund Tembus 48%, OJK Turun Tangan
Ketiga, mendorong penguatan tata kelola khususnya aspek transparansi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor. Kualitas tata kelola, manajemen risiko dan compliance perlu terus ditingkatkan terutama untuk memitigasi ancaman cyber security risk dan dalam mendukung implementasi UU Perlindungan Data Pribadi.
“Mengingat upaya menjaga keamanan siber perlu collaborative effort, Lembaga Jasa Keuangan perlu untuk melakukan penguatan ketahanan siber sesuai kerangka pengaturan cyber security untuk memitigasi risiko akibat serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan,” jelas Sophia Isabella Wattimena.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menamabhkan bahwa OJK terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Menurut dia, edukasi keuangan terus dilaksanakan secara massif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah. “Selain itu, inisiatif untuk mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan terus dilakukan, salah satunya melalui penyelenggaraan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kiki, panggilan akrabnya.
Dia jelaskan bahwa edukasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi program prioritas OJK, yaitu melalui pelaksanaan edukasi keuangan syariah, pembuatan modul Learning Management System untuk keuangan syariah, dan promosi industri keuangan syariah selama pelaksanaan BIK 2022.
|Baca juga: OJK: Intermediasi Lembaga Jasa Keuangan Terjaga
Sebagai upaya mengakselarasi penyelesaian pengaduan konsumen, OJK melakukan pengoptimalan peran Kantor OJK di daerah dalam melakukan penanganan pengaduan, optimalisasi IDR (internal dispute resolution), serta kolaborasi penanganan pengaduan konsumen dan menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan antara konsumen dan PUJK.
Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022.
“Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022,” tutur Kiki.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti concern dari stakeholders terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.
Menurutnya, OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun oleh LJK dimaksud. Yakni antara lain dengan meminta pemilik atau pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada LJK tersebut.
“Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Mahendra dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 Oktober 2022.
|Baca juga: OJK Tolak Permintaan Kresna Life untuk Cabut Sanksi PKU
Dia memberi contoh, untuk PT Asuransi Jiwasraya (persero), sebagai bagian pemantauan RPK maka OJK mendorong perusahaan dapat segera menyelesaikan pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai penerima pengalihan. “Jika terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik atau pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan,” tegasnya.
Di sisi lain, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, menurut Mahendra, OJK telah mengenakan sanksi sepanjang tahun 2022, dari 1 Januari sampai dengan 30 September 2022 kepada 854 pihak, yang terdiri dari 1 pencabutan izin, 1 pembatalan surat tanda terdaftar, 10 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis, 757 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai sebesar Rp35,30 miliar, dan 6 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu dan larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Sedangkan dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.
“Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan. Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” kata Mahendra Siregar.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News