Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses proposal pengajuan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox untuk Batch ke-26. OJK telah menerima permohonan pencatatan dari 14 Calon Penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) atau start-up sektor keuangan.
”Selanjutnya, OJK melakukan proses audiensi atas 14 calon Penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan dalam rangka pengecekan kelengkapan dokumen serta verifikasi data dan informasi sebelum mengikuti proses Regulatory Sandbox,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 9 Oktober 2023.
Dia jelaskan, sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 150 Penyelenggara ITSK.
|Baca juga: Startup Dorong Perubahan Besar di Pasar Asuransi TPA Global
Di sisi lain, OJK telah membatalkan status tercatat PT Acura Labs Indonesia yang merupakan Penyelenggara ITSK di klaster Innovative Credit Scoring.
Dengan demikian, saat ini terdapat 105 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK per September 2023 yang terbagi ke dalam 15 Klaster Model Bisnis, yaitu:
StartupMenurut Hasan, dalam rangka percepatan proses regulatory sandbox atas 105 Penyelenggara ITSK, OJK telah melakukan pemetaan untuk penentuan action plan: pertama, terhadap 36 Penyelenggara ITSK yang tercatat belum melampaui jangka waktu proses regulatory sandbox.
Kedua, dari 69 Penyelenggara ITSK tercatat yang telah melampaui jangka waktu proses regulatory sandbox, dengan tindak lanjut sebagai berikut:
– 55 Penyelenggara ITSK yang akan dilakukan penilaian dalam rangka pemberian rekomendasi.
– 3 Penyelenggara ITSK akan mengembalikan surat tanda tercatat.
– 2 Penyelenggara ITSK akan dilakukan klarifikasi.
– 8 Penyelenggara ITSK akan diterbitkan Surat Peringatan Kedua.
– 1 Penyelenggara ITSK akan menyampaikan action plan 3 bulan
“Selain itu, OJK menyusun standar dan parameter penilaian dengan memprioritaskan Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan,” jelas Hasan Fawzi.
Di sisi lain, OJK melakukan langkah penegakan ketentuan di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara ITSK terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Hasan Fawzi, OJK telah melaksanakan pemantauan berupa on-site visit kepada 10 Penyelenggara ITSK terindikasi tidak menjalankan operasional bisnis (dorman) yang sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan.
”Sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan 10 Penyelenggara tersebut, OJK menyampaikan Surat Peringatan kedua kepada 8 Penyelenggara. Sementara untuk 2 Penyelenggara lainnya, OJK telah meminta 1 Penyelenggara untuk menyampaikan hasil implementasi action plan dan memproses pembatalan status tercatat 1 penyelenggara yang mengembalikan surat tanda tercatat,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News