1
1

OJK Ubah Aturan Tentang Laku Pandai Agen Dapat Memasarkan Produk Keuangan Lain

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah perubahan aturan mengenai Laku Pandai, dengan mengeluarkan POJK No. 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang mulai berlaku tanggal 6 Januari 2022. Salah satu perubahan dalam aturan terbaru ini adalah mengenai penyederhanaan klasifikasi Agen Laku Pandai.

“Ada penyederhanaan klasifikasi agen,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, dalam media briefing secara daring, Jumat, 11 Maret 2022. Menurut dia, berdasar aturan yang baru, Agen Laku Pandai akan diklasifikasikan dalam tiga jenis.

Agen Laku Pandai Kelas A, dapat melayani pembukaan dan menerima tabungan untuk basic saving account (BSA), melayani top up uang elektronik (LKD), dan pemasaran asuransi mikro. Agen Laku Pandai Kelas B, dapat melayani pembukaan dan menerima tabungan untuk basic saving account (BSA), melayani top up uang elektronik (LKD), pemasaran asuransi mikro, menyalurkan kredit atau pembiayaan mikro, dan melayani kebutuhan masyarakat untuk tabungan selain BSA namun tidak termasuk pembukaan dan penutupan rekening secara manual.

|Baca juga: OJK Amandemen Aturan Laku Pandai, Cek Apa Saja Perubahannya

Sedangkan Agen Laku Pandai Kelas C, dapat melayani pembukaan dan menerima tabungan untuk tabungan basic saving account (BSA), melayani top up uang elektronik (LKD), pemasaran asuransi mikro, menyalurkan kredit atau pembiayaan mikro, dan melayani kebutuhan masyarakat untuk tabungan selain BSA namun tidak termasuk pembukaan dan penutupan rekening secara manual, serta dapat memasarkan produk keuangan lain.

Selain itu, menurut Teguh Supangkat, dalam aturan yang baru ini juga dilakukan penyesuaian karakteristik BSA dan kredit mikro. “Batas maksimal saldo sebesar Rp20 juta. Batas maksimal kumulatif transaksi Rp5 juta per bulan, atau Rp60 juta per tahun apabilanasabah juga merupakan debitur,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai kredit atau pembiayaan. Yakni batas maksimal kredit atau pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp20 juta. “Dapat dikecualikan jika untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah,” tutur Teguh. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Nasabah
Next Post 3 Alasan Positif WFH Bagi Pekerja dan Lingkungan

Member Login

or