Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini di Indonesia banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar, hal ini tentunya menyesengsarakan rakyat. Terlebih lagi kemudahan digital menyebabkan masyarakat tidak teliti dalam membaca klausa perjajian peminjaman dari pinjol ilegal. Pemerintah berhak melindungi masyarakat dari jerat pinjol ilegal ini, dengan memberantasnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Moh Mahfud MD, dalam webinar “Pinjaman Online Legal atau Ilegal”, Jumat, 11 Februari 2022.
Menurutnya, tujuan bernegara adalah untuk menjamin kesalamatan rakyat. Untuk itu, hukum-hukum lainnya perlu dikesampingkan jika mengancam keselamatan rakyat. “Termasuk dalam hal pinjaman online ilegal ini. Pasalnya, pinjaman online ilegal ini mengganggu keselamatan dan keamanan rakyat dengan berbagai cara, baik dengan melakukan pemaksaan pembayaran dengan menggunakan jasa debt collector maupun mengancam peminjam dengan cara-cara tidak baik, seperti menyebarkan identitas dan foto peminjam yang diedit dengan bugil dan sebagainya,” ujar Mahfud.
|Baca juga: Isu Pinjol Ilegal Jadi Tantangan Terbesar P2P Lending
Dia jelaskan, berdasarkan hukum perdata kegiatan pinjam-meminjam online ini harus sesuai dengan pasal 1320 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Di dalam satu syaratnya berisi tentang klausa yang dihalalkan, diperbolehkan, atau dilegalkan. Sementara, pinjaman online ilegal ini tidak jelas kehalalannya sebab perjanjian-perjanjian yang ada di dalamnya bisa jadi melalui jebakan-jebakan yang direncanakan, serta tidak memiliki izin yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. Selain itu, kontrak perjanjian juga harus dilakukan dengan itikad yang baik dan tidak boleh melanggar kepentingan umum.
“Masalahnya, pinjaman online ilegal ini tidak memenuhi pasal 1320 KUHP tersebut. Sehingga pemerintah berhak melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal yang merugikan rakyat,” tuturnya.
Ditambahkan, pengesampingan hukum-hukum wajib lainnya ini berfungsi untuk melindungi masyarakat dan memancing agar kalau masyarakat tidak mampu membayar dan diancam oleh debt collector, maka masyarakat dapat melaporkannya ke polisi. Dia tegaskan, tentunya hal ini harus disertai dengan wadah hukum yang melindungi.
Mahfud menuturkan, pinjol illegal ini menetapkan suku bunga yang tinggi, menekan masyarakat dari segala sisi. Sehingga menyebabkan banyak kasus yang dampaknya lebih besar lagi, seperti kasus bunuh diri yang banyak dilakukan oleh nasabah pinjaman online ilegal, sebagai akibat dari tekanan yang ada dan sebagainya. Pemberi pinjaman online ilegal terkesan berada di posisi yang superior, menekan, dan mendikte.
Untuk itu, pemerintah bersama para pemangku kebijakan lainnya berusaha untuk memberikan perlindungan yang terbaik untuk masyarakat. Salah satunya dengan memberantas pinjaman online ilegal ini. Sebab pinjaman online ilegal tersebut subtansinya melanggar nilai-nilai hukum dan keadilan yang ada, serta menyebabkan banyak korban yang berjatuhan.
|Baca juga: Wow, Ternyata OJK Telah Blokir 3.516 Aplikasi atau Situs Pinjol Ilegal
“Maka dari itu, di sinilah peran para penegak hukum untuk memberi perlindungan terbaik. Terutama para pengacara untuk tidak mudah mengatakan bahwa keputusan pemblokiran ini melanggar kebebasan serta hak usaha para pelaku pinjaman online ilegal,” katanya.
Di sisi lain, pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasan OJK harus didukung dan dikembangkan. Mereka perlu dihimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Sampai saat ini terdapat 106 pinjaman online yang terdaftar secara resmi di situs OJK. Sementara itu, sejak 2018 hingga 2021 terdapat 4.664 entitas pinjaman online yang tidak resmi. Oleh karenanya, tahun 2018 Kominfo telah memblokir 738 pinjaman online ilegal, sebanyak 718 pada 2019, kemudian 1.562 pada 2020, dan 1.646 pinjaman online ilegal pada 2021.
“Untuk saat ini, sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap rakyat. Kominfo bekerja sama dengan apple store, playstore, dan google, memberi syarat kepada pembuat aplikasi untuk mencantumkan izin atau lisensi dari OJK sebagai syarat mutlak pembuatan aplikasi. Selain itu, playstore dan google juga sudah sepakat untuk tidak akan menampilkan atau mempromosikan aplikasi yang tidak memiliki izin resmi OJK, hal ini tentunya guna melindungi masyarakat dari pinjaman yang merugikan,” kata Menko Polhukam.
Mahfud menambahkan, penutupan dan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo ini merupakan tindakan administratif yang dapat dilakukan negara agar ruang pemberi pinjaman ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas. “Tentunya langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah dijangkau. Selain itu, diharapkan agar pinjaman online yang mempunyai izin dan legal dapat selalu sesuai dengan aturan dan koridor yang tersedia,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News