1
1

Penerimaan OJK Tahun 2023 Diproyeksikan Rp8,03 Triliun

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan tahun 2023 sebesar meningkat sebesar 7,7 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun 2022. Proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 sebesar Rp8.029 miliar ini disusun berdasar data realisasi penerimaan sampai dengan Tahap III-2023 (16 Oktober 2023) ditambah dengan potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai dengan akhir tahun 2023.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan OJK, 20 November 2023. Dalam kesempatan itu Mirza juga menyampaikan rencana anggaran OJK 2024. Menurutnya, rencana anggaran 2024 disusun berdasar proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 yang sebesar Rp8,03 miliar.

|Baca juga: OJK Dapat Penghargaan dari Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Kegiatan operasional OJK tahun 2024 direncanakan naik 15,53 persen year on year (yoy) atau meningkat Rp120,65 miliar, yakni dari Rp777,042 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp897,69 miliar pada tahun 2024 mendatang. “Kegiatan operasional ini antara lain meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum,” kata Mirza.

Sedangkan anggaran kegiatan administratif direncanakan naik 7,69 persen atau sebesar Rp463,80 miliar, yakni dari Rp6,03 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp6,49 triliun triliun di tahun 2024. Kegiatan administratif ini merupakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasional OJK, antara lain remunerasi, pendidikan dan pelatihan pegawai, penataan organisasi dan sumber daya manusia, sewa gedung dan bangunan, fasilitas dan dukungan kelogistikan, layanan data informasi, pengelolaan teknologi informai, dan perpajakan OJK.

Sementara itu untuk kegiatan pengadaan aset, nilai anggaran 2024 sebesar Rp635,95 miliar, justru turun (-)1,59 persen atau berkurang Rp10,26 miliar jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp646,21 miliar. Menurut Mirza, penurunan ini disebabkan ada perubahan prioritas pengadaan aset. Kegiatan pengadaan aset adalah kegiatan penyediaan aset lancar dan aset non lancar, antara lain persediaan, gedung, peralatan dan mesin, kendaraan, perlengkapan kantor, serta infrastruktur teknologi informasi.

“Dengan memperhatikan kebutuhan anggaran OJK tahun 2024, maka OJK tidak mengalokasikan anggaran untuk pendukung lainnya,” tutur Mirza Adityaswara. Kegiatan pendukung lainnya adalah kegiatan lain-lain yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang OJK.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tetap Tumbuh
Next Post Market Brief: Dow Tutup Ditutup 200 Poin Didorong Kenaikan Microsoft

Member Login

or