1
1

Tips Aman Bertransaksi Lewat Aplikasi dari Bank Indonesia

Ilustrasi. | Foto: Bank DBS Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Seiring makin canggihnya teknologi, penjahat siber juga punya banyak cara untuk menipu masyarakat untuk mencuri dana di rekening maupun mencuri data untuk membuat kartu kredit maupun utang pinjol dengan mengatasnamakan orang lain.

|Baca juga: Apa Saja Kesalahan Epik Orang Indonesia dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

Bagi mereka yang tidak ingin menjadi korban penipuan ketika melakukan transaksi keuangan, termasuk dalam transaksi digital, Bank Indonesia mengkampanyekan gerakan PeKA (Peduli, Kenali, Adukan). Dengan PeKA cukup bisa membantu mengantisipasi agar tidak menjadi korban penipuan.

Bank Indonesia memiliki prinsip PeKA yang membuat transaksi digital lebih aman.

Berikut penjelasannya:

PEDULI: Peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran Anda.

– Pahami manfaat, risiko, dan keamanan produk serta jasa keuangan yang Anda gunakan.

– Waspadai jebakan penipuan dengan selalu curiga terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan atau permintaan data pribadi.

– Jangan pernah membagikan informasi sensitif seperti PIN, password, OTP, atau kode keamanan lainnya, bahkan kepada orang yang mengaku dari lembaga resmi.

|Baca juga: Tak Hanya Emas, Ini 5 Alasan Perak Layak Masuk Portofolio Investasi Kamu!

KENALI: Kenali penyelenggara dan regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi penyelenggara

– Pastikan Anda bertransaksi melalui saluran resmi penyelenggara (bank, fintech) dan kenali regulatornya (Bank Indonesia dan OJK).

– Hindari mengklik tautan atau membuka file dari pengirim yang tidak dikenal.

– Buatlah Password/PIN yang tidak mudah ditebak, dan perbaharui Password/PIN secara berkala.

ADUKAN: Adukan permasalahan ke penyelenggara dan ke Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.

Bank Indonesia memiliki kanal aduan yaitu Bicara131 dengan menelepon nomor 131 untuk dalam negeri dan 1500131 dari luar negeri. Alur pelaporan bisa dilakukan dengan mengawali aduan ke penyedia jasa pembayaran. Tapi pastikan contact center atau narahubung yang dihubungi betul. Untuk mengenali narahubung resmi yaitu biasanya terpampang di belakang kartu kredit atau debit, layanan customer service di aplikasi, website, atau media sosial resmi penyedia jasa pembayaran.

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Apa Saja Kesalahan Epik Orang Indonesia dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

Member Login

or