Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2022 sebesar 35 persen dari laba bersih 2022. RUPST juga menyetujui perubahan komposisi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Bank Danamon.
RUPST yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023 menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2022 sebesar 35 persen dari laba bersih Danamon atau Rp1,15 triliun. Nilai dividen yang dibagikan kepada pemegang saham ini sebesar Rp118,26 per lembar saham.
Direktur Utama Danamon, Yasushi Itagaki, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, Danamon berhasil membukukan pertumbuhan profitabilitas yang positif. “Pertumbuhan ini didukung dengan ketahanan dan kesehatan bank yang terus berkembang, inovasi yang terus dilakukan pada TI, produk, serta branding, pengembangan sumber daya internal, dan tentunya pelayanan dan dukungan kepada nasabah yang terus mengalami perbaikan,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 1 April 2023.
|Baca juga: Bank Danamon Ganti Dirut dan Komut, Ini Dia Sosok Penggantinya
“Kunci dari pertumbuhan ini juga didukung oleh kolaborasi Danamon, Adira Finance, dan MUFG. Sebagai sebuah grup, kami menggabungkan kekuatan masing-masing untuk saling mendukung secara keseluruhan. Kami memiliki aspirasi yang sama untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif di seluruh segmen dan rantai bisnis, termasuk ekosistem industri otomotif dan pengembang properti,” tambah Yasushi Itagaki.
Dalam RUPST ini juga diumumkan sejumlah perubahan Komposisi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Danamon. Daisuke Ejima diangkat sebagai Direktur Utama Danamon menggantikan Yasushi Itagaki yang mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Utama Danamon. Yasushi Itagaki selanjutnya diangkat sebagai Komisaris Utama Danamon. Selain itu Halim Alamsyah diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen) Danamon.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru, pasca RUPST, adalah sebagai berikut:
Danamon
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News