1
1

Tips Menghindari Gali Lobang Tutup Lobang di Pinjol

Ilustrasi

Media Asuransi, JAKARTA – Masyarakat saat ini dimudahkan oleh teknologi ketika meminjam dana untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya lewat pinjaman online (pinjol). Namun, karena kurang baiknya pengelolaan keuangan, kerap kali peminjam (borrower) dihadapkan masalah gali lobang tutup lobang.

Government Relations Manager AdaKami, Anna Urbinas, membagikan sejumlah kiat yang dapat dipakai masyarakat saat meminjam dana di pinjol. Ia mengatakan, borrower mesti memahami kondisi keuangannya dan bijak dalam mengelola dana pribadi.

Baca juga: Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Bakal Deras di Kuartal IV

Menurutnya, borrower yang mempunyai pendapatan kecil, bisa pinjam ke pinjol ketika membutuhkan dana yang mendesak atau untuk memenuhi keinginannya. Di platform pinjol peer to peer (P2P) lending AdaKami, rentang pinjaman yang bisa diberikan kepada borrower mulai dari Rp500 ribu hingga Rp80 juta.

Akan tetapi, dalam memenuhi kebutuhan tersebut, sebaiknya borrower tidak mengandalkan semua dananya lewat pinjaman. “Misalnya, ingin nonton konser tapi uang terbatas, dia tahu bulan depan akan memperoleh pendapatan, maka dia bisa pinjam. Tapi, dana untuk nonton konser itu jangan semuanya dari pinjaman, harus sebagian dari pinjam, sebagian lagi dari hasil nabung,” ujarnya.

Baca juga: Eka Priadi Wongso: Mampu Pertahankan Posisi

Menurutnya, apabila semua dana pemenuhan kebutuhan itu dari pinjaman, borrower akan keteteran saat pengembalian pinjaman nantinya. Kemudian, borrower juga mesti memahami kewajiban bayar. “Ada perjanjian, tanda tangan elektronik, itu mesti dilihat secara hati-hati agar tidak terjebak,” ujarnya.

Borrower bisa mengukur pengembalian pinjaman berdasarkan kemampuan bayar. “Bisa dalam waktu tiga bulan ke depan misalnya, juga pembayarannya mesti dipikirkan,” ujarnga. Dengan pengukuran tersebut, borrower bisa mengurangi pengeluaran bulanannya secara teratur. Lalu, borrower mesti hati-hati dengan platform pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga pinjaman yang tinggi. Kemudian, saat terjerat, proses pengembalian dana akan dilakukan secara paksa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jaga Momentum Pertumbuhan, Pemerintah Terus Perkuat Daya Tahan Ekonomi dan APBN
Next Post MARKET REVIEW: IHSG Terapresiasi Kebijakan BI

Member Login

or