Dear Media Asuransi,
Saya bekerja menggunakan sepeda motor dari rumah ke kantor. Beberapa kali saya menyaksikan kasus tabrak lari di jalan. Saya kurang mengerti, mengapa para pengendara lain, yang menyaksikan tragedi tersebut seolah takut memberi bantuan kepada korban kecelakaan tersebut. Bahkan harus menunggu polisi dulu untuk bisa dievakuasi. Padahal menurut saya, si korban sudah butuh bantuan untuk dibawa langsung ke rumah sakit.
Saya tidak mengetahui, apakah ada aturan yang memberatkan bagi yang mengevakuasi korban kecelakaan di jalan hingga menjadi keengganan masyarakat dalam memberikan bantuan. Mudah-mudaha para pengendara motor, utamanya dari kaum laki-laki, dapat lebih responsif memberikan bantuan kepada korban kecelakaan di jalanan. Dan kepada pihak berwajib, seperti Polisi Lalu Lintas agar tidak memberatkan bagi yang memberikan bantuan tersebut. Bahkan kalau bisa, Polantas memberikan penghargaan kepada mereka yang telah bersukarela meringankan beban korban.
Muncul pertanyaan di benak saya, apakah korban kecelakaan jalan raya tersebut dapat langsung diterima dirumah sakit dengan jaminan dari Asuransi Jasa Raharja? Kalau memang bisa, bagaimana prosedurnya agar korban dapat tertangani sesegera mungkin hingga mendapatkan layanan maksimal dari rumah sakit. Karena sepengetahuan saya, di dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah ada unsur asuransinya. Sekian, Terima Kasih.
Ginda Adam,
Jakarta
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News