1
1

Ganti Rugi Listrik Mati

Redaksi Yth,

     Wilayah DKI Jakarta, serta Jawa Barat, hingga Banten, mengalami pemadaman listrik, ada yang sampai 10 jam, beberapa waktu lalu. Banyak yang dirugikan, termasuk usaha rumahan yang sedikit banyak menggunakan listrik sebagai sumber tenaga atau penerangan. Sebagai dampak padamnya listrik pada awal Agustus 2019, PLN mengatakan akan memberikan ganti rugi kepada pelanggannya. PLN akan memotong nilai pembayaran bulanan bagi masyarakat. Tentu itikad baik ini perlu disambut gembira.

   Namun ada masyarakat yang lebih dirugikan, yakni yang mengalami musibah rumahnya terbakar akibat menyalakan lilin untuk penerangan. Sampai saat ini belum jelas informasinya apakah PLN juga akan memberikan ganti rugi untuk kasus seperti ini? Karena secara tidak langsung, penyebab kebakaran rumah itu adalah akibat padamnya listrik. Padahal kerugian yang diderita oleh masyarakat yang rumahnya terbakar, jauh lebih besar dibandingkan dengan yang hanya mengalami pemadaman saja.
Terimakasih.

Yudi Firmanto

Jakarta Pusat

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pembatasan Waktu Operasional Truk
Next Post BNI Syariah Kampanyekan Green Activity

Member Login

or