1
1

Mohon Aturan-aturan di Kontrak Polis Ditulis Dengan Jelas

Yth Redaksi,

    Saya mantan agen salah satu perusahaan asuransi jiwa di Jakarta. Dalam menawarkan polis pada calon nasabah, saya memperhatikan bahwa aturan-aturan yang tertera dalam kontrak polis ditulis dengan tulisan yang berukuran sangat kecil. Dan ada juga dengan membubuhkan tanda bintang, yang keterangannya dikemukakan di halaman yang lain.

    Menurut pandangan saya, dengan tulisan kecil tersebut sebagian nasabah merasa enggan membaca aturan aturan tersebut dengan seksama, sehingga ada yang tidak menyadari maksud yang dijelaskan dalam kontrak polis tersebut. Karena perusahaan asuransi tidak hanya cenderung pada kepentingan bisnis semata, namun juga menjunjung tinggi nilai sosial untuk membantu finansial masyarakat, maka menurut saya aturan-aturan tersebut mohon dibuatkan dengan tulisan yang jelas dan bahasa yang mudah dipahami. Dengan demikian aturan-aturan tersebut terlihat lebih transparan.

    Melalui Media Asuransi, saya berharap agar perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dapat memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu masyarakat sebelum menawarkan polis asuransi kepada calon nasabahnya. Utamanya terkait aturan-aturan yang tertera di Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) berdasarkan kriteria perusahaan masing-masing. Tujuannya agar nasabah mengetahui dengan jelas, setiap klausul ataupun aturan yang diberlakukan. Ada baiknya aturan ditulis dengan jelas dan terang dan dijelaskan oleh para agen yang menawarkan. Dengan begitu, nasabah tidak akan merasa tertipu saat mengajukan klaim.

Terima kasih.
Badru Arman
Bekasi, Jawa Barat

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Adira Insurance Optimistis Asuransi Motor Tetap Catatkan Pertumbuhan
Next Post Bagaimana Asuransi Korban Tabrak Lari?

Member Login

or