Redaksi yth.
Beberapa waktu lalu OJK menutup operasional sebuah lembaga yang menamakan dirinya koperasi simpan pinjam. Kabar yang lain menyebutkan bahwa yang ditutup bukan koperasinya, melainkan aktivitas salah satu pendiri koperasi tersebut karena kabarnya menghimpun dana secara ilegal.
Masalahnya, bagi masyarakat biasa seperti saya ini agak kesulitan untuk membedakan mana lembaga yang legal dan tidak legal. Karena seperti kasus koperasi simpan pinjam di daerah Depok, Jawa Barat itu, jika yang berkeliling ke warga adalah orang yang selama ini dikenal sebagai tokoh koperasi simpan pinjam, tentu saja kami berpikir bahwa yang dilakukan merupakan bagian dari aktivitas koperasi.
Mungkin pemerintah atau OJK atau kepolisian dapat menginformasikan sedari awal agar tidak mendatangkan kerugian bagi masyarakat umum. Karena jika baru ditutup setelah menghimpun dana miliaran rupiah, tentu masyarakat yang tertipu jumlahnya sudah ribuan orang. Syukur jika dananya masih ada dan dikembalikan. Jika sudah habis, maka masyarakat yang menjadi korban hanya bisa gigit jari.
Terimakasih.
Hariyanto, Jatiwaringin-Bekasi, Jawa Barat
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News