Di tengah regulasi PSAK 74 yang mengatur tentang pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) aktuaris pada industri perasuransian, profesi aktuaris dinilai masih sedikit eksistensinya.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, mengatakan bahwa fenomena ini terjadi salah satunya disebabkan karena lulusan pendidikan aktuaria tidak semuanya memiliki ketertarikan dan kemauan yang cukup untuk menjadi seorang aktuaris.
“Apabila kita lihat dari banyaknya lulusan pendidikan aktuaria yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan aktuaria di Indonesia, jumlah mereka cukup banyak, akan tetapi tidak semua dari lulusan tersebut mempunyai minat, tekad, dan kemampuan yang cukup untuk menjadi seorang aktuaris,” ujar Abitani kepada Media Asuransi.
Sedangkan aktuaris di Indonesia harus memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai aktuaris dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) yang melakukan ujian dan mengeluarkan kualifikasi aktuaris seperti Fellow Society Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate Society Actuaries of Indonesia (ASAI).
“Untuk meningkatkan jumlah aktuaris di Indonesia tanpa harus menurunkan standar dan mutu aktuaris, harus ada peningkatan kerja sama yang baik dari semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, lembaga pendidikan (PT dan kursus), PAI, industri, dan media massa.”
Menurutnya, pembukaan kursus aktuaria akan sangat membantu peningkatan jumlah aktuaris. Profesi aktuaris sebenarnya bukan monopoli dari lulusan pendidikan tinggi matematika dan statistika saja, akan tetapi dapat juga dari latar belakang pendidikan lain selama dapat belajar dan mengikuti ujian dari PAI.
Di STIMRA, konsentrasi Aktuaria dimulai pada 2013 di bawah Program Studi Manajemen, dan didirikan untuk membantu industri dengan menyiapkan tenaga aktuaris yang siap pakai. Selain itu, LPAI-STIMRA juga membuka kursus aktuaria dan tutorial bagi tenaga aktuaria atau karyawan perusahaan asuransi yang ingin belajar ilmu aktuaria maupun persiapan ujian untuk menjadi aktuaris dari PAI.
“Sedangkan untuk kurikulum akademik yang secara khusus mengenai aktuaria di Indonesia, mengacu pada kurikulum yang berlaku di PAI, yang juga mengacu pada kurikulum yang berlaku internasional ditambah dengan kebutuhan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News