Pelaku usaha asuransi dan reasuransi tengah menghadapi ‘ujian’ berat dari regulator. Pertama, perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah harus sudah melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 42 unit syariah asuransi yang ada, sebanyak 32 unit syariah menyatakan akan melakukan spin off dengan pendirian perusahaan baru, sedangkan sisanya sebanyak 10 unit syariah menyatakan tidak akan spin off sehingga mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain.
Kedua, perusahaan hasil spin off tersebut atau full fledged harus memenuhi ketentuan permodalan minimum pada 2028. Pada 31 Desember 2028, perusahaan asuransi syariah ekuitasnya harus Rp500 miliar untuk masuk kelompok KPPEI 2 dan Rp1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah. Bila ekuitasnya hanya Rp200 miliar untuk perusahaan asuransi syariah maka akan masuk kelompok KPPE 1 dan Rp400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
Sebagai catatan, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang tergolong dalam kelompok KPPE 1 hanya boleh memasarkan produk-produk sederhana. Berbeda dengan KPPE 2 yang dapat memasarkan semua produk asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang tidak bisa masuk di KPPE 1 dan KPPE 2, maka harus mencari induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) atau mengembalikan izin usahanya.
Berdasar informasi dari sejumlah eksekutif perasuransian, ketentuan permodalan ini menyebabkan beberapa perusahaan asuransi yang awalnya berencana melakukan spin off menjadi gamang, yaitu apakah akan melanjutkan rencana spin off atau membatalkannya. Pasalnya, selain harus memikirkan penambahan modal bagi anak usaha perusahaan asuransi syariah yang dimiliki, perusahaan asuransi juga harus memikirkan suntikan modal untuk dirinya sendiri.
Untuk menggali lebih dalam bagaimana dampak ketentuan POJK No. 23/2023 terhadap rencana spin off, Media Asuransi pada 26 Maret 2024 menyelenggarakan webinar asuransi syariah bertajuk “Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin off atau Lambaikan Tangan?”
Dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi, kami sepakat untuk mengangkat hasil webinar asuransi syariah tersebut sebagai tema Cover Story atau Laporan Utama edisi April 2024 dengan tema “Modal Minimum Naik, Jadi Spin off atau Tidak?”
Dalam Cover Story ini, kami juga menyajikan hasil riset dari Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) tentang berapa banyak perusahaan asuransi syariah dan unit syariah yang bisa memenuhi ketentuan permodalan secara organik pada 31 Desember 2028.
Cover Story edisi April ini terdiri dari lima tulisan utama yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Dampak Regulasi Permodalan terhadap Rencana Spin off Unit Asuransi Syariah. Kedua, Kesiapan dan Ketersediaan SDM di Industri Asuransi Syariah Menuju Spin off. Ketiga, Kesiapan Unit Syariah Asuransi Menambah Modal Pasca Spin off. Keempat, Testimoni tentang Performa Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin off. Kelima, Pandangan Eksekutif Perasuransian tentang Rencana Spin off dan Tantangannya.
Semoga laporan yang kami sajikan pada edisi April 2024 ini dapat memberikan gambaran tentang bagaimana dampak regulasi permodalan terhadap rencana spin off unit asuransi syariah, apakah akan lanjut atau lempar handuk?
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News