1
1

Mengenal Fatwa-fatwa Ekonomi dan Keuangan Syariah

    Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk-produk lembaga keuangan syariah. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bahwa lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan prinsip hukum Islam. Tak terkecuali untuk industri asuransi yang menggarap bisnis syariah, fatwa-fatwa DSN-MUI ini menjadi acuan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam melakukan kontrol bisnis, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip takaful.
Untuk lebih mengetahui lebih dalam terkait fatwa-fatwa MUI tentang ekonomi syariah, telah terbit sebuah buku Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi, dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah yang berisikan tentang konsep dasar sistem ekonomi syariah, konsep dasar fatwa dalam sistem hukum Islam, metode ijtihad penetapan fatwa, kaidah Istimbath dalam berfatwa, dan keberadaan lembaga keuangan syariah di tanah air.

Spek Book

    Dengan bahasa yang lugas dilengkapi dengan referensi yang kuat serta dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits, buku ini ditulis oleh salah seorang ahli ekonomi syariah muda yang berkiprah di dunia akademisi sebagai dosen di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba) yakni Panji Adam.
Dalam pembahasan buku ini dipaparkan secara khusus satu bab mengenai MUI sebagai lembaga fatwa di Indonesia serta bab lain yang membahas mengenai profil DSN-MUI. Selain itu dalam buku ini juga dijabarkan pula mengenai fungsi DPS, mengingat peranan DPS ini merupakan tangan kanan dari DSN MUI. Tidak ketinggalan pada bab-bab berikutnya dijelaskan pula mengenai lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti Bookperbankan syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan yang tidak kalah penting yaitu tentang perasuransian syariah. Buku ini juga dilengkapi dengan lampiran sebagian fatwa-fatwa DSN-MUI terkait dengan akad-akad yang dipergunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Mengingat pentingnya informasi dan pengetahuan terkait fatwa-fatwa MUI yang dapat dipetik dari karya penulis, buku ini sangat laik dibaca oleh berbagai kalangan. Mulai dari para mahasiswa fakultas ekonomi khususnya jurusan ekonomi syariah di pelbagai perguruan tinggi di Indonesia, hingga para pengajar, pengamat, dan peneliti. Di samping itu buku ini juga sangat bagus untuk dijadikan pedoman bagi para praktisi yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan syariah, termasuk yang berkiprah di industri perasuransian syariah. B. Firman

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Marsha Timothy: Dengan Asuransi Pendidikan Masa Depan Anak Lebih Terjamin
Next Post Peran Dokumen Kontrak di Polis CAR

Member Login

or