Chief Actuary Allianz Utama Indonesia, Dini Hardini, mengatakan bahwa kebutuhan tenaga aktuaris semakin meningkat, dilihat dari meluasnya cakupan tanggung jawab dan perannya untuk menyokong perusahaan dalam menganalisis risiko dari suatu pengambilan keputusan.
“Berangkat dari ketetapan yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peran penting serta tanggung jawab yang dipegang oleh aktuaris juga menjadi lebih solid dan konkret, untuk menjawab kebutuhan perusahaan yang relevan di masa kini,” jelasnya kepada Media Asuransi.
Hingga saat ini, Allianz Utama Indonesia memiliki 5 tenaga aktuaris, terdiri dari 2 orang bergelar profesi fellow dan 3 orang bergelar profesi associate, dengan fungsifungsi yang secara umum berkaitan mengenai tanggung jawab pencadangan teknis (corporate actuarial) serta pricing.
Dini mengatakan bahwa dalam mendukung aturan yang dikeluarkan oleh regulator, Allianz Utama Indonesia selalu memastikan bahwa tenaga-tenaga aktuaris perusahaan memiliki kompetensi yang telah melebihi batas minimal persyaratan untuk menjadi seorang aktuaris, yaitu tenaga aktuaris dengan gelar profesi fellow (aktuaris yang telah menerima sertifikasi) dan sudah dinyatakan lulus dalam uji fit and proper test sebagai seorang aktuaris.
“Jumlah tenaga aktuaris Allianz Utama Indonesia saat ini telah melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh regulator. Kami berupaya selalu menjaga dan meningkatkan performa tim aktuaris guna mendukung bisnis perusahaan,” ungkapnya.
Dini menjelaskan, langkah-langkah yang dipersiapkan oleh Allianz Utama Indonesia dalam menyikapi PSAK 74, dimulai dari peningkatan pengetahuan terkait pembaharuan regulasi, serta melakukan penyesuaian kompetensi SDM berdasarkan pada ketetapan PSAK 74 melalui pelatihan-pelatihan yang relevan, sesi sharing knowledge, serta upaya benchmarking melalui diskusi, untuk mengidentifikasi tantangan serta mematangkan persiapan yang berkaitan dengan implementasi lewat SDM, proyek, dan sistem reporting yang sesuai PSAK 74.
“Saat ini, Allianz Utama Indonesia dalam tahap transisi adopsi regulasi terbaru ini. Upaya persiapan sejak 2017 melalui engagement dengan berbagai pihak. Hal ini untuk melakukan gap analysis dan memahami proses implementasi yang dapat diaplikasikan di tahun 2025 melalui guidance yang ditetapkan oleh Allianz Group,” ungkap Dini.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News