Dalam penerapan IFRS 17 di PT BNI Life Insurance, menurut Plt Direktur Utama BNI Life, Eben Eser Nainggolan, perlu dilakukan dalam 3 fase. Pertama adalah fase awareness yang
sudah dilakukan tahun 2019. Dalam fase awal ini memberikan training terhadap tim terkait untuk memberikan pemahaman IFRS 17.
“Selanjutnya fase kedua adalah fase design sudah dilakukan tahun 2021. Dalam fase ini yang dilakukan terkait working assumptions & methodology, financial impact assessment, dan data gap analysis sebelum melanjutkan ke fase berikutnya,” kata Eben kepada Media Asuransi.
Fase terakhir, adalah fase implementasi dilakukan dari 2022-2024. Pada fase ini secara besaran aktivitas yang dilakukan mencakup detail kebutuhan (requirement), pemilihan vendor solusi, desain sistem, development dan parallel run. Tujuan utama dalam fase ini adalah go-livenya sistem solusi IFRS 17 dan finalisasi-finalisasi yang perlu dilakukan sebelum penerapan efektifnya pada 1 Januari 2025.
“IFRS 17 ini standar yang terbilang baru dan implementasinya masih sangat minim di Indonesia, sehingga di industri masih terbilang cukup ‘meraba’ dari sisi pemahaman standar itu sendiri maupun dari sisi dampak ke depannya. Belum lagi berbicara untuk teknis implementasinya dimana terdapat banyak kebutuhan dari berbagai aspek, salah satunya kebutuhan akan sistem CSM (contractual service margin) yang perlu waktu dan biaya untuk persiapannya, sehingga saat ini masih sangat mungkin ada perusahaan asuransi yang menyatakan belum siap untuk menerapkan standar baru ini,” ujarnya.
Tantangan dalam penerapan IFRS 17 ini adalah tanpa pemahaman yang baik atas standar IFRS 17, perusahaan asuransi akan kesulitan membuat rencana kerja yang tepat.
Eben menambahkan bahwa setelah pemahaman, tantangan berikutnya adalah pada tingkat teknis penerapannya, mulai dari sumber daya, waktu, dan biaya. “Setelah menerapkan IFRS 17 yang akan menjadi perhatian perusahaan adalah bottom line (profit). Target penjualan produk di awal juga harus memperhatikan CSM (estimasi profit di awal hingga maturity period) yang akan diakui berkala sepanjang masa asuransi polis. Laporan laba rugi pada IFRS 17 nantinya dapat disajikan per produk dan akan terlihat performance untuk produk yang memiliki kategori profitable atau on-erous (merugi) serta monitoringnya. Sehingga fokus penjualan dapat berfokus kepada produk yang menghasilkan profit besar,” tegasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News